KALAMANTHANA, Medan – Jejak praktik prostitusi artis FTV Hana Hanifah, menurut keterangan polisi, tersebar ke banyak daerah. Kalimantan Selatan termasuk salah satunya.
Meski berstatus sebagai saksi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebutkan fakta sebenarnya Hana Hanifah sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.
“Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali. Tapi dia lakukan kegiatan ini, pengakuannya, sudah satu tahun,” ungkap Riko di Mapolrestabes Medan, Selasa malam.
Ia menyebutkan pihaknya bahkan telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.
“Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota. Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya,” kata Riko. Salah satunya, Kalimantan Selatan.
“Ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami,” tegas Riko.
Baca Juga: Hana Hanifah dan Pengusaha A Sementara Lolos, Mucikasi dan Penjemput Jadi Tersangka
Riko membeberkan alasan Hana ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis. “Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar,” sebutnya.
Hana Hanifah sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya. Dia menangis saat minta maaf di depan awak media, kepolisian, hingga keluarga besarnya.
Sebelumnya, Hana Hanifah bertarif Rp 20 juta digerebek bersama seorang pria pengusaha asal Kota Medan, di hotel berbintang. Saat itu, Hana Hanifah kondisi tanpa pakaian di kamar hotel berbintang di Kota Medan, pada Minggu (12/7).
Ia tampil didampingi pengacaranya, Machi Achmad, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam. Dengan suara pelan dan terbata-bata, Hana Hanifah mulai membacakan tulisan di secarik kertas yang telah diberikan oleh pengacaranya. (ik)
Discussion about this post