KALAMANTHANA, Palangka Raya – Keduanya berdagang berdampingan. Dagangan sampingannya pun sama: zenit dan obat terlarang lainnya. Kini, keduanya pun sama-sama diamankan aparat kepolisian.
Begitulah perjalanan S (33) dan A (45). Dua pria yang sama-sama berdagang menggunakan rombong (gerobak) itu diamankan personel Direktorat Samapra Polda Kalimantan Tengah di Jalan Bawian, Kota Palangka Raya, Jumat (17/7/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta AKBP Timbul RK Siregar menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga bahwa ada aktivitas jual beli obat terlarang di salah satu rombong jualan di jalan tersebut.
“Kami mengamankan dua penjual obat-obatan terlarang berinisial S (33) dan A (45) yang lokasinya bersebelahan. Dari masing masing pelaku juga kami amankan barang bukti sejumlah obat-obatan jenis zenit, obat batuk, dan beberapa botol alkohol,” jelas Timbul Siregar.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 455 seledryl, 1.390 zenit, 205 samcodin, 13 botol alkohol dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Jalan Tjilik Riwut Km 1 untuk dilakukan pengembangan. Untuk pelaku akan dikenakan sanksi menurut undang-undang yang berlaku tentang penyalahgunaan narkotika.
Timbul mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan kepada polisi apabila mengetahui ada orang yang menjual obat-obatan terlarang ataupun mengetahui ada perjudian. (ik)
Discussion about this post