KALAMANTHANA, Tana Grogot – Prostitusi online ternyata mulai marak di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Buktinya, polisi mengamankan enam mucikari. Ironisnya, korban mereka adalah anak-anak di bawah umur.
Kapolres Paser AKBP Murwoto menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sekelompok anak laki-laki dan perempuan sedang berkumpul di salah satu kamar hotel sehingga terjadi keributan.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan melalui aplikasi michat dan berpura-pura sebagai pelanggan yang diterima salah satu perempuan dengan inisial DR. Kemudian polisi menyamar untuk melakukan transaksi. Setelah transaksi deal kemudian dilakukan penggerebekan terhadap muncikari dan korban untuk diamankan di Mapolres Paser.
Adapun keenam mucikari terebut terdiri dari MR, FS, AR, MA, DR, dan NDS.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian seperti ponsel, uang tunai Rp3,5 juta, alat kontasepsi, 3 lembar sprei, 3 lembar bedcover, 1 unit mobil Avanza bewarna hitam dan 1 unit mobil zigra warna putih.
“Pelaku sendiri berasal dari Kalimantan Selatan dan sudah tiga hari melakukan transaksi prostitusi online di Kabupaten Paser, tepatnya di salah satu guest house di Jalan Ahmad Yani Tanah Grogot. Saat ini Polres Paser telah memanggil pengelola guest house untuk dimintai keterangan terkait prostitusi online dan para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 88 Undang-Undang No 35 Tentang Perlindungan Anak,” kata Murwoto. (ik)
Discussion about this post