KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Lagi santai di rumahnya, ARD kedatangan tamu, Senin (20/7). Siapa nyana, ternyata tamu itu yang mengantarnya ke balik ruang tahanan polisi.
Para tamu yang datang itu adalah anggota Unit Reskrim Polsek Hanau di bawah jajaran Polres Seruyan. Mereka datang untuk menggagalkan peredaran gelap carnophen alias zenith di Perumahan DP4 PKS PT Sawit Mas Nuhraha Perdana itu di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Hanau, Ipda Budi Utomo mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, membenarkan penangkapan tersebut. “Pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi terlarang di TKP,” kata Budi Utoo, Selasa (21/7/2020).
Bermodalkan informasi masyarakat tersebut, terang Budi, Unit Reskrim Polsek Hanau langsung menanggapi laporan dengan mendatangi TKP bersama empat saksi, di antaranya Sugeng Santoso (27), Ngaderi (46), Tommy Rony Nainggolan (33) dan Shofian (28).
“Di saat penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil menemui pelaku berinisial ARD (37) yang sedang santai di rumahnya. Dengan disaksikan para saksi, kami pun mengamankan barang bukti di antaranya dua boks berisikan pil carnophen. Jika ditotalkan mencapai 207 butir zenith beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku pun digelandang ke Mapolsek Hanau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam kasus ini, kami akan menerapkan Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya. (ik)
Discussion about this post