KALAMANTHANA, Palangka Raya – Secara virtual, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menandatangani kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Senin (20/7/2020).
Agenda penandatanganan kesepakatan sendiri terkait koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakkan hukum, pemulihan aset negara dan perizinan, dalam rangka pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Palangka Raya.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin selaku pihak pertama dan Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Allo sebagai pihak kedua.
Dalam kesempatan itu Fairid mengatakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut, diharap mampu diimplementasikan sebagai dasar penegakkan hukum dalam rangka pemulihan dan penertiban aset negara serta perizinan untuk mengoptimalisasikan PAD.
“Pemko Palangka Raya terus bergerak mencapai visi dan misi pemerintahan dalam menunjang pembangunan melalui PAD. Kesepakatan ini salah satu langkah nyata pemerintah untuk pengoptimalan PAD tersebut,” kata Fairid.
Dikatakan, pentingnya optimalisasi peningkatan PAD, tidak lain sebagai upaya mendukung berjalannya pembangunan. Baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan segala hal yang bisa memberi dampak positif bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
“Saya yakin dengan kesepakatan ini PAD akan lebih baik dan Kota Palangka Raya semakin maju,”tuturnya. (srs)
Discussion about this post