KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya,Suyanto SH,MH menegaskan, pihaknya sudah memiliki bukti kuat terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Pertanian,Perkebunan dan Perikanan (Distanik) Mura.
Kasus tersebut terkait pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran 2015,2016 dan 2017 dengan kerugian sebesar Rp256 Juta dengan besarnya pagu anggaran sekitar Rp3 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Suyanto pada saat menerima kunjungan PWI Murung Raya diruang kerjanya dalam rangka HUT Adhyaksa ke-60 tahun 2020, rabu (22/7/2020).
“Sebenarnya kita sudah punya cukup bukti atas dugaan kasus korupsi di Distanik itu,kami menggeledah kantor Distanik kemarin itu hanya untuk mengambil berkas yang kiranya penting untuk bahan di pengadilan nantinya,mungkin nanti kalau perlu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura juga akan kita geledah,” ujarnya.
Suyanto menyampaikan buntut panjang dari penggeledahan di kantor Distanik itu dikarenakan Tersangka GNF dan MKS mangkir pada panggilan pertama,dan kemungkinan besok,kamis (23/7/2020) kita akan memanggil untuk kedua kalinya.
“Kalau itu mereka berdua juga mangkir,mau tidak mau kita akan panggil paksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kita tetap panggil, kalau 1,2 sampai 3 kali ngak datang-datang, kita akan paksa,bila perlu kita langsung jemput itu kedua tersangka ke kediamannya,” tegasnya.
Suyanto juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh salah salah satu tersangka atas nama MKS yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,nah kalau nanti sampai waktunya MKS tidak ditemukan kita akan tetap sidangkan perkara kasus korupsi di Distanik Mura.
Saat disinggung apakah kedepan masih ada kasus korupsi di Mura yang akan diungkap pihak Kejaksaan,Suyanto mengatakan masih ada beberapa kasus yang akan diungkapkan pihak kejaksaan Murung Raya,dan dia berkomitmen berapapun kerugian Negara yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab akan tetap di pidanakan pihak Kejaksaan Murung Raya.
“Saya sudah panggil itu satu-satu kasi saya di Kejaksaan Mura ini,dan memang ada beberapa kasus yang saya nilai layak untuk dipidanakan,salah satunya Distanik Mura,” tandasnya. ( dg)
Discussion about this post