KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, memberikan apresiasi terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diterapkan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Pelayanan terpadu satu pintu yang dilaksanakan Kejaksaan Barito Timur adalah sebuah langkah maju dalam upaya peningkatan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat di daerah ini,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Depe di Tamiang Layang, Rabu (22/7/2020).
Depe mengatakan saat ini masyarakat sangat terbantu dengan lalyanan PTSP di Kejaksaan Negeri Barito Timur dan ini bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan transparan.
Dia berharap layanan PTSP ini dibarengi dengan peningkatan sumber daya kejaksaan yang semakin profesional sejalan dengan tema HUT Adhi Aksa ke-60 Tahun 2020 ini yang terus bergerak dan berkarya.
“Dengan layanan PTSP ini juga Dewan berharap Kejaksaan Barito Timur mendapat predikat kantor layanan publik Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dengan begitu pamor kejaksaan sebagai penegak hukum semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat di daerah ini,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Depe yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur ini juga mengajak seluruh eleman dan lapisan masyarakat untuk selalu mendukung upaya kejaksaan mewujutkan penegakan hukum yang transparan dan bebas dari korupsi dan nepotisme. (tin)
Discussion about this post