KALAMANTHANA, Jakarta – Ditunggu seharian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supian Hadi tak nongol-nongol. Penyidik KPK akan segera memanggil Bupati Kotawaringin Timur itu kembali.
Supian Hadi sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tahun 2010-2012.
“SH, tersangka TPK penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tahun 2010-2012 tidak hadir,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (22/7/2020) malam.
Ali Fikri menyebutkan penyisik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Supian Hadi. Soal waktunya, Ali Fikri mengaku belum tahu.
Supian Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019. Dia terakhir dipanggil sebagai tersangka pada 19 Desember 2019.
Supian menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan.
Padahal Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS.
Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ik)
Discussion about this post