KALAMANTHANA, Sampit– Berkaitan dengan laporan sejumlah warga RT 31 RW 03 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Mapolres Kotim atas dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) yang tidak sampai kepada penerima mendapat respon dari jajaran Komisi III.
Menanggapi laporan yang ditujukan kepada ketua RT diduga melakukan penyimpangan dana bansos itu Riskon Fabiansyah menilai dalam kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak. Menurutnya soal ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Sosial (Dinsos) khsusnya dalam penyaluran bansos.
“Kemungkinan ini bukan sesuatu yang baru lagi. Namun demikian kedepannya perlu ada pendampingan dari Dinsos untuk memonitor penyaluran bansos dan wajib melakukan evaluasi,” ujarnya Rabu (22/7/2020).
Disisi lain Legislator partai Golkar Kotim ini meminta agar dalam penyaluran bansos jangan sampai masyarakat yang betul-betul harus menerima bantuan tersebut justru kehilangan hak dan sebaliknya masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan justru mendapatkan bantuan.
“Kita minta Dinsos segera mengambil langkah-langkah pembinaan termasuk meneangahi persoalan ini agar tidak menjadi persoalan yang berbuntut panjang, harus ada campur tangan pemerintah daerah,” tutupnya. (srs)
Discussion about this post