KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penangkapan terduga cukong kayu HT alias Tono sempat memunculkan selentingan miring. Bagaimana kronologis penangkapan di Teluk Mayang itu? Ternyata seru, seperti di film-film.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, Selasa (21/7) membenarkan, tersangka HT ditangkap lantaran diduga sebagai pemilik dari ratusan kayu log illegal yang berhasil disita polisipada 17 April 2020.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi-dalam pemeriksaan, diketahui pemilik dari kayu log tersebut adalah HT,” ucap Dodo.
Berdasarkan keterangan saksi, polisi dua kali memanggil HT, namun cukong kayu tersebut tidak datang. Akhirnya dia masuk DPO Polres Barito Utara.
Polisi mendapat informasi bahwa HT sedang berada di Teluk Mayang. Setelah dicek oleh beberapa anggota Satreskrim dengan mendatangi lokasi, ternyata memang benar HT sedang makan di warung.
Baca Juga: Isu Beredar DPO Tono Ditembak di Leher, Polres: Bukan, Polisi Menembak Terkena Bahu
“Anggota polisi pertama baik-baik mendatangi HT. Intinya mengajak ikut ke Polres Barut. Tetapi saat itu HT meminta setelah dirinya selesai makan,” sebut Dodo.
Permintaan HT saat itu dituruti oleh polisi. Setelah selesai makan dia minta izin beralasan untuk mencuci tangan. Namun bukannya mencuci tangan, justru HT mengambil parang yang berada di bawah meja.
Melihat hal tersebut, polisi sempat mundur. Seorang polisi sempat dikejar HT dengan parang. Melihat ada polisi yang dikejar dan diancam parang, anggota polisi lainnya menghampiri sambil meminta kepada HT untuk berhenti sembari mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Bukannya berhenti HT berbalik arah mengejar anggota polisi yang mengeluarkan tembakan peringatan, sambil mengibas-ngibas parang yang ada di tangannya. Ia juga mengeluarkan kata-kata cacian kepada polisi.
“Karena HT memegang parang, akhirnya polisi mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka di bagian bahu kanan,” ucap Dodo. (mel)
Discussion about this post