KALAMANTHANA, Palangka Raya – Polisi bergerak cepat. Mereka langsung menetapkan status tersangka terhadap lima orang yang diduga melakukan penganiayaan relawan pemakaman Covid-19 Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, dalam rilisnya pada Rabu (22/7/2020), menyebutkan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya pada Selasa (21/7) sore.
Jaladri memaparkan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menetapkan lima orang tersangka atas dugaan penganiayaan, yakni ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB (23).
“Kelima pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas serta barang bukti yang ditemukan. Untuk saat ini mereka diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Muhammadiyah Kalteng Bantu Pendampingan Hukum Relawan Covid-19 Korban Penganiayaan
Dari kronologis yang dipaparkan, peristiwa itu terjadi saat tim relawan akan memakamkan seorang pasien suspek Covid-19 dengan menggunakan protokol yang berlaku. Namun ada beberapa pihak masyarakat yang tak terima hal tersebut dan berujung pada terjadinya keributan serta dugaan tindak penganiayaan.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebilah kayu bulat berukuran sekitar dua meter dan sebuah batu nisan yang diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya para relawan tersebut hingga mengakibatkan seorang korban harus dilarikan ke rumah sakit.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Jaladri. (ik)
Discussion about this post