KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis (23/7/2020) terhadap tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, yakni GNF dan MKS, hingga berita ini diturunkan, tampak tidak dihadiri oleh kedua tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto di depan awak media setelah gelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2020 di halaman Kantor Kejari Murung Raya di Puruk Cahu.
“Hari ini sebenarnya jadwal pemanggilan kedua terhadap kedua tersangka. Tapi GNF izin untuk ke Palangka Raya ada suatu urusan, entah urusan apa. MKS tidak ada keterangan,” papar Suyanto.
Kajari Murung Raya itu berhadap keduanya kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “Sebab, kalau tidak, mereka yang rugi sendiri, tidak melakukan pembelaan,” katanya.
Baca Juga: Bukti Sudah Kuat, Dugaan Korupsi di Distanik Mura Panggilan Kedua
Dia menyebutkan keduanya akan dipanggil kembali pada Senin (27/7/2020). Jika tidak juga menghadiri panggilan ketiga, kejaksaan tidak akan segan-segan melakukan upaya paksa. “Kita tangkap rame-rame bersama media,” kata Suyanto.
Diketahui bahwa kejaksaan Murung Raya, sebelum ini juga telah melakukan penggeledahan /penyitaan dokumen di Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan/Penyitaan tanggal 21 Juli 2020, nomor regrestrasi PRINT – 42/O.2.16/Fd.1/07/2020 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto yang merangkap sebagai jaksa penyidik didampingi tiga penyidik yang terdiri dari Nano Sugianto, Pujiarto, Marina T.A Meifany.
Penyidik mengeledah dan menyita dokumen/data/barang yang dianggap diperlukan dalam penuntasan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Murung Raya itu.
Dalam kesempatan yang sama Kajari Murung Raya, Suyanto SH,MH menyatakan agenda penggeledahan ini guna kepentingan penyidikan yang tertuang dalam Sprindik Tanggal 20 Pebruari 2020 nomor regrestrasi PRINT 01/Q.2.17/Fd.1/02/2019.
“Kita tunggu sikap koorperatif mereka sampai senin (27/7),” pungkas mantan tim Satgas Kejagung ini. (dg)
Discussion about this post