KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo, meminta dengan tegas agar instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum untuk memberantas minuman keras (miras) di daerah setempat.
“Jangan sampai diberikan celah beredar lagi di Kotim. daerah ini sudah punya peraturan daerah (Perda) terkait miras dan itu wajib untuk dilaksanakan, tinggal bagaiaman instansi terkait secara teknis menjalankan aturan itu dalam bentuk penindakan dilapangan,”ujar Handoyo Kamis (23/7/2020).
Disisi lain Legislator Demokrat ini juga menegaskan peraturan daerah yang sudah dibentuk tersebut semestinya harus difungsikan sesuai dengan kebutuhan dilapangan. Dia menilai sejauh ini untuk di Kotim Perda tersebut tidak berjalan dan terkesan mandul,
“Artinya tidak ada yang boleh menjual miras Golongan B dan Golongan C, terkecuali di dalam Hotel Bintang 4. Apalagi kalau kita telusuri fakta dilapangan, masih ada yang berani memperjual belikan miras kelas menengah dan atas ini di toko yang menjual miras tersebut,” bebernya.
Disisi lain menurut Handoyo perda minuman keras beralkohol nomor 3 tahun 2017 itu wajib untuk dilaksanakan jangan sampai hanya terkesan membuang-buang anggaran dimasa pembentukannya beberapa waktu lalu.
“Kita sudah membuat payung hukum dalam rangka menekan peredaran miras di kotim ini, tinggal penegakannya saja yang belum ada terlihat,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post