KALAMANTHANA, Penajam – Akhir pekan kelabu bagi pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Penajam Paser Utara, Sabtu-Minggu lalu. Tak tanggung-tanggung, tujuh tersangka pengedar diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres PPU di Kecamatan Sepaku.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP M Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman, mengatakan, pada Sabtu (18/7) pihaknya berhasil membongkar dan meringkus empat tersangka anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini melakukan aksi kejahatannya di Kecamatan Sepaku. Sehari kemudian, tiga lainnya juga diciduk.
“Tujuh tersangka anggota jaringan pengedar sabu-sabu berinisial As (31), Am (38), Nu (34), Su (50), Sa (45), Ns serta In (53) kami amankan beserta barang buktinya sabu-sabu total 9,62 gram bruto. Kegiatan mereka selama ini sangat meresahkan masyarakat Sepaku dan PPU umumnya, karena kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut,” ujar Anton, Selasa (21/7) di Penajam.
Ketujuh tersangka pengedar sabu-sabu itu diringkus di berbagai lokasi yang berbeda. As dan Am, misalnya, diciduk di depan sebuah rumah di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.
Di lokasi ini pula, polisi akhirnya bisa mengamankan Nu dan Su. Keduanya diciduk setelah dipancing memanfaatkan tertangkapnya As dan Am yang tak lain adalah rekan mereka satu jaringan.
Sehari kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba juga meringkus dua tersangka lain. Keduanya adalah Sa dan In. Dua orang ini merupakan warga Kota Balikpapan tapi diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sepaku.
Kedua tersangka ini diamankan di pinggir jalan di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Keduanya diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22,12 gram bruto.
“Mereka akan kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post