KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polisi Barito Timur meringkus seorang pemain narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah. Ternyata, pelaku adalah warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang dalam press conference virtual di Mapolres Barito Timur, Kamis (23/7/2020) melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan bukanlah warga Barito Timur. Adit alias Adi (41), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah warga Muara Inu, Kecamatan Lahei, Barito Utara.
Saat ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang sekitar pukul 17.30 WIB, Adit ketika itu sedang menunggang sepeda motor bernomor polisi KH 6292 EO. Dia datang dari arah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Polisi Barito Timur Ringkus Pengedar Sabu di Depan Kantor PN Tamiang Layang
Setelah dilakukan pengintaian oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, tepat di Jalan Ahmad Yani, Adit diringkus. “Ya, tepat di depan Kantor PN Tamiang Layang, pelaku dihentikan dan berhasil ditemukan dua paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat 2.01 gram,” ucapnya.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun kurungan badan. (tin)
Discussion about this post