KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur berhasil meringkus Adit alias Adi (41), sebelum mengedarkan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang dalam press conference virtual di Mapolres Barito Timur, Kamis (23/7/2020) melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan membenarkan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika diwilayah Ampah.
Baca Juga: Datang dari Amuntai, 2 Bandar Sabu Asal Ampah Diringkus Polisi
Penangkapan, sebutnya, dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Adit sedang menggunakan sepeda motor bernomor polisi KH 6292 EO.
“Ya tepat di depan Kantor PN Tamiang Layang pelaku dihentikan dan berhasil ditemukan 2 paket sabu ukuran kecil dengan berat 2.01 gram” ucapnya.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun kurungan badan. (tin)
Discussion about this post