KALAMANTHANA, Sampit – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur dengan dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kelurahan Tanah Mas yakni PT. Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) dan PT. Nusantara Docking Sejahtera berjalan dengan mulus. Meskipun masih ada beberapa catatan penting yang diutarakan oleh anggota Komisi bahkan Wakil Ketua dewan H.Rudianur, termasuk dari Dishub Kotim, di rapat tersebut, tetap lahir 7 poin kesimpulan yang intinya pembangunan jalan Tanah Mas akan dilaksanakan melalui Konsorsium antara perusahaan dan pemerintah daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto SH selaku pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Rudianur dan H.Ari Dewar selaku wakil ketua komisi IV mulai membacakan hasil kesimpulan rapat yang akhirnya disepakati oleh forum yang hadir pada Kamis (23/7/2020) siang ini.
“Baiklah kami sampaikan Tujuh poin kesimpulan rapat kita pada hari ini, yang pertama, Dinas PUPR dan instansi terkait melakukan pengkajian teknis terkait jalan poros di Kelurahan Tanah Mas. Kedua, hasil yang di dapatkan setelah pengkajian akan dituangkan dalam rancangan anggaran daerah tahun 2021. Ketiga dua perusahaan yakni PT. SJIM dan PT. Nusantara Docking Sejahtera segera melakukan koordinasi konsorsium kepada pemerintah,” ungkap Dadang ditengah Forum.
Baca Juga: RDP dengan SJIM dan NDS, Jalan Tanah Mas Bakal Dibangun Konsorsium?
Poin Keempat menurutnya yakni diminta kepada pihak perusahaan agar selama koordinasi berlangsung dua perusahaan yang dimaksud wajib tetap melakukan perawatan jalan Tanah Mas. Sedangkan poin Kelima, dua perusahaan tersebut diwajibkan agar ikut memberdayakan tenaga kerja lokal serta berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur kotim tentang tanggung jawab sosial.
“Poin ke Keenam, lurah dan masyarakat agar terus melakukan koordinasi kepada DPRD Kotawaringin Timur dalam hal atas segala pembangunan di Tanah Mas. Dan di ikuti poin ke Tujuh atau yang terakhir yakni, semua instansi terkait yaitu dua perusahaan dan Dinas PUPR menyampaikan laporan konsorsium kepada komisi IV terhitung 30 hari sejak kesimpulan rapat ini dibuat,” lanjutnya.
Di poin Tujuh juga disematkan bahwa, Laporan itu nantinya dalam bentuk tertulis terkait perkembangan perencanaan pembangunan jalan khususnya di Tanah Mas.(drm)
Discussion about this post