KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Hari sudah berganti. Sudah Kamis (23/7/2020) pukul 00.30 WIB dinihari. Di tengah malam buta itulah, RA alias Ririn (25), diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Apa pasal? Ririn, wanita muda yang cantik itu diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Dia sehari-hari tinggal di sebuah barak di Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
“Penangkapan terhadap Ririn merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya, yakni Rini,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Wanita Basarang Didicuk Polisi Kapuas di Selat, Gegara Sabu
Dari Ririn, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,47 gram, satu lembar tisu, satu unit HP Samsung merk J2 prime, satu dompet warna merah, satu selotif bening, satu tutup botol beserta sedotan, satu pipet kaca dan 11 lembar plastik klip kecil sebagai barang bukti.
Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas. Dia terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Suherman. (ik)
Discussion about this post