KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – H alias Rini hanya bisa menunduk ketika difoto petugas kepolisian. Raut wajahnya tak bisa menghindarkan kesan kalau dirinya sedang kalut.
Wanita berusia 34 tahun itu memiliki dua alamat, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang dan Gang IV di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Tapi, kini dia tak bisa pulang karena harus meringkuk di ruang tahanan Polres Kapuas.
Rabu (22/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, dia diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Dia diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Tengah Malam Buta, si Cantik Ririn Dicokok Polisi Kapuas, Ternyata Ada Sabu-sabu
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, Kamis (23/7/2020) membenarkan penangkapan Rini. “Rini ditangkap di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan area komplek pemakaman Pahlawan di Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ujar Suherman.
Polisi menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu buah plastik klip kecil, satu buah HP Xiaomi warna gold, satu unit motor honda scoppy warna hitam dengan nomor polisi KH 3491 BT sebagai barang bukti.
Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” akhirnya. (ik)
Discussion about this post