KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Langsung ke titik sasaran! Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan hampir setahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Murung Raya menahan lima orang tersangka pencoleng uang negara.
Penahanan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp1.306.278.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 848.065.000 Desa Dirung, Kecamatan Murung tahun anggaran 2018.
Kejaksaan Negeri Murung Raya mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka (25/6) dengan registrasi nomor O.2.16/Fd.1/06/2020 terhadap Kades Dirung MM, Sekretaris Desa Dirung MP, Bendahara/Kaur Keuangan Desa Dirung EK , Sekretaris BPD DL, dan Penyedia Barang dan Jasa Pakan dan bibit ternak SPD. Empat tersangka tersebut menjabat di Desa Dirung pada Tahun Anggaran 2018 serta satu pihak swasta yang ikut ambil peran pada tahun yang sama.
Baca Juga: Jika Tersangka Korupsi Distanak Tak Juga Penuhi Panggilan, Kejari Mura: Kita Tangkap Rame-rame
ini ( 24/7) dilakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka yang didampingi oleh pengacaranya. Usai pemeriksaan, Jaksa Penyidik menetapkan kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Para tersangka akan kami tahan dan kami titipkan di Polres Murung Raya,” ujar Kepala Kejari Murung Raya, Suyanto. (mel/dg)
Discussion about this post