KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Empat orang petinggi Desa Dirung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan seorang pihak swasta, ditahan penyidik atas sangkaan korupsi. Mereka bakal melakukan upaya hukum. Bentuknya?
Herman Subagijo, pengacara kelima tersangka membenarkan pihaknya akan melakukan upaya hukum. Salah satunya adalah memintakan penangguhan penahanan.
“Kami akan segera melakukan upaya hukum berupa upaya penangguhan penahanan dan mendampingi proses hukum selanjutnya,” kata Herman di Puruk Cahu.
Baca Juga: Begini Modus Kasus Korupsi Tersangkakan Empat Pejabat Desa Dirung di Murung Raya
Kejaksaan Negeri Murung Raya mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka (25/6) dengan registrasi nomor O.2.16/Fd.1/06/2020 terhadap Kades Dirung MM, Sekretaris Desa Dirung MP, Bendahara/Kaur Keuangan Desa Dirung EK , Sekretaris BPD DL, dan Penyedia Barang dan Jasa Pakan dan bibit ternak SPD. Empat tersangka tersebut menjabat di Desa Dirung pada Tahun Anggaran 2018 serta satu pihak swasta yang ikut ambil peran pada tahun yang sama.
Hari ini ( 24/7) dilakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka yang didampingi oleh pengacaranya. Usai pemeriksaan, Jaksa Penyidik menetapkan kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Para tersangka akan kami tahan dan kami titipkan di Polres Murung Raya,” ujar Kepala Kejari Murung Raya, Suyanto. (mel/dg)
Discussion about this post