KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti 24 perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, Senin (27/7/2020).
Ke-24 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terdiri dari 11 perkara narkotika dan 13 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan diakukan secara virtual di kantor kejaksaan, karena menaati protokol kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas mengatakan, pemusnahan barbuk dari 24 perkara rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian menjaga, menyimpan, sampai dengan proses pemusnahan.
“Kami selaku penuntut umum bekerja sama dengan Polres Barito Utara dan PN Muara Teweh melakukan penegakan hukum tindak pidana. Terutama narkoba, karena status Indonesia darurat narkoba,” ujar Basrulnas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Barito Utara Tarung menyebutkan, barbuk tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum lainnya merupakan perkara periode Januari sampai dengan Juli 2020. Perkara atas nama 24 orang terpidana yang telah diputuskan perkaranya di PN Muara Teweh.
Berdasarkan data yang dilansir pihak kejaksaan, barbuk tindak pidana narkoba antara lain sekitar 15 gram lebih sabu, dua butir ekstasi, dan beberapa jenis barbuk lainnya.
Sedangkan dari kasus tindak pidana umum lainnya, kejaksaan memusnahkan golok, celana panjang, pisau dapur, sepucuk senjata api rakitan, dan berbagai barbuk lainnya.(mel)
Discussion about this post