KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Saat keuntungan sudah di depan mata, AB (24) diciduk polisi. Ternyata, telepon seluler yang hendak dijualnya itu adalah barang curian.
AB diamankan polisi di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Senin (27/7/2020) pukul 01.00 WIB. Ketika itu, dia hendak menjual ponsel hasil curiannya di salah satu toko ponsel.
Kapolres Mururng Raya, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto menjelaskan, AB diduga mencuri gawai milik Nor Asyah yang berada di saku sepeda motor Scoopy dengan nomor plat polisi KH 3184 MG saat parkir bersama anaknya untuk membeli sayur di samping Toko Indo Makmur Jaya (IMJ) Puruk Cahu.
“Kejadian berawal pada saat Nor Asyah bersama anaknya membeli sayur di warung sembako samping IMJ, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Murung. Gawai tersebut ditinggal anaknya di saku sepeda motor Scoopy. Kemudian korban diberitahu anak kecil bahwa ada orang yang mengambil gawai tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,7 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung,” terang Yulianto.
Tidak menunggu lama, Satreskrim Polsek Murung langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku pada saat ingin menjual HP hasil pencurian tersebut di Toko Ponsel di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Beriwit Kec. Murung, Kab. Murung Raya.
Saat diinterogasi, AB mengakui telah mengambil gawai milik korban yang berada di boks motor Scoopy miliknya.
“Kini pelaku AB dan barang bukti satu unit gawai Merk Vivo 1935 warna Starry Black dan satu unit Sepeda Motor Yupiter MX dibawa ke Polsek Murung untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post