KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur secara resmi melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana aborsi terdakwa atas nama Mode Heppy Kristeningsih (56), bidan senior yang melakukan praktik aborsi dan Mistika Sari (30) selaku pengguna jasa aborsi ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Ya, benar, jaksa penuntut umum telah melimpahkan dua berkas perkara berikut barang buktinya ke pengadilan hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein di Tamiang Layang, Selasa (28/7/2020).
Arief mengatakan perkara aborsi tersebut dilimpahkan dengan dakwaan alternatif, di mana untuk terdakwa Mode pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Mistika Pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 346 KUHP.
Baca Juga: Kepala UPTD Puskesmas Pasar Panas Nggak Tahu Bidan MHK Praktik Aborsi
Ditambahkan dia, sebelumnya penyidik Polres Barito Timur telah mengungkap adanya praktik aborsi yang dilakukan bidan senior di tempat tinggal atau tempat praktiknya di mess kesehatan Puskesmas Pasar Panas, Kecamatan Taniran pada 18 Maret 2020. Praktik aborsi tersebut dilakukan terdakwa tidak berdasar alasan medis atau yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan melainkan akibat hubungan gelap terdakwa dengan saksi PCS.
Dikatakan dia, berdasar Undang-undang Kesehatan pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan aborsi. Meski demikian, terdapat hal-hal mengecualikan larangan tersebut, seperti adanya indikasi kedaruratan medis yang diketahui sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu atau janin, terangnya
Kemudian, aborsi bisa dikecualikan juga apabila ada menderita penyakit genetik yang berat, cacat bawaan maupun keadaan yang membuat bayi sulit hidup di luar kandungan. Bahkan boleh melakukan aborsi apabila kehamilan tersebut akibat dari perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Pada kesempatan itu, Kasi Intel yang hobi bermain catur ini mengatakan, meskipun terdapat keadaan yang mengecualikan larangan aborsi, tetap harus dilaksanakan pada fasilitas kesehatan yang mumpuni seperti Rumah Sakit, dilakukan melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan, Ya enggak di tempat praktek bidan juga kali, pungkasnya. (tin).
Discussion about this post