KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Menjelang penyaluran dana bantuan sosial sembilan bahan pokok bagi keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak Covid-19, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, secara resmi meminta usulan calon penerima dari kepala desa/lurah.
“Usulan keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 calon penerima bansos sembako dari kepala desa/lurah paling lambat sudah masuk ke Dinas Sosial pada 2 Agustus 2020 mendatang,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur, Rusdianor di Tamiang Layang, Selasa (28/7/2020).
Rusdianor mengatakan untuk maksud tersebut pihaknya telah menyurati para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Barito Timur supaya segera membuat usulan calon penerima bansos dari data DTKS dan Non DTKS yang belum menerima bansos.
“Selain itu, data usulan juga bisa diambil dari KPM Bantuan Sosoal Pangan (BSP) Kemensos, seperti BPNT atau Program Sembako dan PKH yang sampai saat ini belum menerima bansos karena kartu KKS belum diterima,” katanya.
Kemudian, lanjut Rusdianor, KPM Bansos Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berasal dari DTKS, juga masyarakat Kabupaten Barito Timur terlantar dan selama ini belum sama sekali tersentuh oleh bantuan sosial.
Pada kesempatan itu Rusdianor mengatakan jika usulan cepat masuk direncanakan para Agustus 2020 Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan menyalurkan bansos sembako tahap pertama kepada 1.000 KPM. Karena itu dirinya sangat berharap para kepala desa secara aktif memberikan usulan supaya jangan ada satu pun masyarakat yang tertinggal.(tin)
Discussion about this post