KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Anggota Polsek Dusun Tengah berhasil mengamankan dua orang resedivis asimilasi yang telah dilaporkan mencuri amplifayer di Masjid Darul Hikmah Jalan Ampah-Muara Teweh RT 012 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurherianto, membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku bernama MS alias Rizal (21) dan TS alias Buntal (18) yang telah dilaporkan pengurus Masjid Hairianor (35).
“Pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar sebulan lalu, mendapatkan pembebasan bersyarat dari program asimilasi, namun malah berulah dan meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Minggu (26/7) sekitar pukul 14.50 WIB. Dengan modus akan mengumandangkan azan di masjid tersebut, melihat adanya amplifayer langsung diambil oleh pelaku.
Setelah mendapat laporan dari pihak korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku pada Senin (27/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan para pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri amplifayer masjid.
“Pelaku kini sudah diamankan, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas Buntok dan Polres Barsel,” pungkasnya. (tin).
Discussion about this post