KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Meski sudah beberapa tersangka kasus pengedar narkoba di Kabupaten Seruyan berhasil diamankan oleh Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, namun hal tersebut nampaknya tidak membuat para bandar ini ciut nyalinya untuk memperdagangkan barang haram tersebut.
Polres Seruyan kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,75 gram. Bandar sabu yang akrab di sapa Iril Joy (44) ini, memang sudah beberapa kali tersandung kasus serupa.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi menjelaskan, selain berhasil mengamankan tersangka Iril Joy di kediamannya di Jl Samudin Kuala Pembuang, pada waktu bersamaan juga dilakukan penangkapan terhadap Agus Triyono alias Tri (40), yang merupakan warga Jalan HM Arsyad, Gang Manggis 3, RT. 029 RW. 008, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
“Kedua tersangka kita amankan tanpa melakukan perlawanan. Usai polisi berhasil mendapati barang bukti incaran jenis sabu di lokasi penyimpanan di rumah tersangka. Kedua tersangka kita tangkap pada hari Sabtu (25/7), sekitar pukul 16.00 Wib bertempat dikediaman tersangka Iril Joy di Jalan Samudin Kuala Pembuang,” terang imam ketika menjelang jumpa pers Selasa (28/7/20).
Kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Pada waktu bersaamaan. Polres Seruyan juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba di Mapolres Seruyan.
Polres seruyan juga meminta peran aktif masyarakat, untuk turut serta membantu aparat kepolisian dalam memerangi narkoba di Kabupaten Seruyan. Dengan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada terjadi penyalahgunaan peredaran narkoba, tentu akan mempermudah aparat untuk melakukan pemberantasan terhadap narkoba. (rsp)
Discussion about this post