KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur menuntut terdakwa Thomas Isaupu alias Entom (20) selama delapan tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui JPU Eko Jarwanto di Tamiang Layang, Rabu (29/7/2020).
Selain menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dengan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa ditahan, jaksa juga menuntut pidana denda sebanyak Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, bisa diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Baca Juga: Setubuhi ABG Sampai Hamil, Duda Muda Ini Dicokok Polisi Dusun Tengah
Ditambahkan dia, tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan hari Senin (27/7) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deny Indrayana didampingi Febdhy Setyana dan Kharisma Laras Sulu selaku hakim anggota serta dihadiri terdakwa secara daring dengan didampingi penasihat hukum terdakwa Endas Trisniwati.
Adapun pertimbangan yang memberatkan yang disampaikan JPU karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban, R (17), hamil dan menjadi malu dalam lingkungannya serta mengalami trauma. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan menyatakan siap bertanggung jawab.
Baca Juga: Teganya Pemuda Asal Bartim Setubuhi Anak Yatim Usia di Bawah Umur di Muara Teweh
Dikatakan dia, pada fakta persidangan diketahui terdakwa telah mencabuli anak korban sebanyak delapan kali sejak bulan November 2019 sampai dengan Februari 2020, yang dilakukan terdakwa di tempat berbeda dengan modus bujuk rayu kepada anak korban sehingga mau disetubuhi terdakwa, yang mana perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh orang tua anak korban.
“Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan akan membuat pembelaan (pledoi) dan meminta waktu penundaan waktu selama satu minggu. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan,” pungkasnya. (tin).
Discussion about this post