KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggeral rapat koordinasi terkait penerapan Garis Sepadan Bangunan dalam penataan Kota Pulang Pisau tahun 2020.
Rapat yang berpusat di Aula Rapat Kantor DPUPR Pulpis, Kamis (30/07/2020) itu diikuti oleh Kepala Satpol PP Pulpis, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Pulpis, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pulpis, Camat Kahayan Hilir, berserta Lurah dan Kepala Desa diwilayah Kecamatan Kahayan Hilir.
“Menindaklanjuti intruksi Bupati Pulpis, Kami DPUPR hari melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas penataan GSB atau Garis Sepadan Bangunan diwilayah sekitar Kota Pulpis,” ucap Kepalan DPUPR Pulpis Usis I Sangkai.
Usis menielaskan penerapan GSB ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 05/PRT/M/2018 dan Peraturan Bupati Pulpis Nomor 11 tahun 2016 tentang Garis Sepadan Bangunan.
Usis juga menyebutkan kawasan yang menjadi wilayah tertib GSB di kota Pulpis berada di kawasan jalan Darung Bawan, jalan Tingang Menteng, jalan Panunjung Tarung, jalan Abel Gawei dan beberapa jalan lainnya.
“Dalam rapat ini kita ingin menyamakan persepsi agar masing-masing OPD, pihak Kecamatan dan Kelurahan seta Desa dapat melakukan sosialisasi bagi masyarakat sesuai dengan tugas dan pungsi masing-masing,” katanya.
Usis mengatakan, penataan GSB tersebut digunakan untuk menata kota supaya lebih baik dan indah lagi. Sementara bangunan yang sudah terlanjur berdiri atau yang sudah ada dan tidak sesuai GSB, Usis mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan.
“Bagi mereka yang sudah terlanjut membangun tidak sesuai ketentuan kita sudah mulai melakukan pendekatan. Dan syukur mereka memahami hal tersebut dan bersedia membongkar kapan saja diperlukan,” ungkapnya. (app)
Discussion about this post