KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Akibat memiliki dan menyimpan sedikitnya 2.400 butir obat jenis Seledryl, seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial Jum (41), warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang, ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2020) melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan membenarkan pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap Jum karena memiliki dan menyimpan 2.400 butir obat jenis Seledryl yang diduga diperjualbelikan.
Wira mengatakan pada hari Rabu (29/7) sekitar pukul 16.30 WIB, sebelum terlapor diamankan, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Seledryl di daerah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur.
Setelah diamankan, Jum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia beserta barang bukti berupa 2.448 butir obat jenis Seledryl, uang tunai Rp100 ribu, satu boks merek ampicilin, lima lembar kantongan plastik warna hitam langsung diamankan dan dibawa ke Polres Barito Timur untuk menjalani proses selanjutnya. (tin)
Discussion about this post