KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur menilai kasus kecelakaan yang menewaskan AO di salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayahnya patut diusut ke ranah hukum.
Sebab, menurut laporan yang dia terima, muncul dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan sawit, terutama karena tempat kejadian perkara merupakan kolam bekas penyiraman pembibitan dan dinilai tak ada rambu-rambu K3.
“Dengan adanya kejadian ini dan dengan data-data yang saya pegang saat ini, perusahaan diduga melanggar ketentuan pasal 359 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, dipidana penjara paling lama lima tahun,” katanya di Sampit, Sabtu (1/8/2020).
Abadi juga menekankan rambu-rambu K3 ini adalah tanda informasi yang bersifat imbauan, peringatan, maupun larangan yang ditujukan untuk mengendalikan, mengatur, dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Fungsinya menetralisir terjadinya kejadian-kejadian seperti yang sudah terjadi menimpa AO tersebut hingga meninggal dunia.
“Perlu kami sampaikan bahwa rambu K3 ini menjadi bagian penting dari penerapan SMK3 di perusahaan. Sesuai PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib memasang rambu-rambu K3 sesuai dengan standar dan pedoman technis dan ketentuan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 14 huruf (b) juga disebutkan bahwa pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja,” timpalnya.
Dia juga sangat menyayangkan adanya kejadian ini sehingga menelan korban jiwa yang diduga diakibatkan adanya kelalaian dari pihak perusahaan tersebut. Dia meminta agar kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memproses dugaan kelalaian tersebut nantinya.
“Saya mohon kepada aparat penegak hukum kepolisian agar menindak tegas perusahaan karena tidak ada bentuk tanggung jawab terhadap korban,” ujarnya.
Peristiwa ini sebenarnya terjadi akhir tahun lalu. Ketika itu, AO, seorang bocah berusia 12 tahun, anak dari MI yang juga karyawan di perusahaan tersebut, meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas penyiraman pembibitan perusahaan tersebut.
Dalam hal ini orang tua dan ahli waris korban merasa keberatan terhadap perusahan yang smpai saat ini tidak ada itikad baik terkait tanggung jawab atas insiden tersebut. Bahkan pihak waris atas dasar kesepakatan dengan orang tua korban mengadukan hal ini kepada anggota DPRD Kotim dari Dapil V M.Abadi.
“Saya selalu paman korban, kakak dari ayah korban, merasa keberatan, pihak perusahaan ini tidak bertanggung jawab sama sekali,” ujar Lamri, paman korban, saat mengadukan masalah ini kepada Abadi.
Untuk mencari keadilan Lamri bersama pihak keluarganya didampingi Sekertaris Desa Tangar, Suwandi bertolak ke Sampit untuk menemui Abadi yang merupakan anggota dewan dari Dapil V tersebut, dengan harapan agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada di negara ini. (drm)
Discussion about this post