KALAMANTHANA, Bontang – Kencan sesaat yang sudah ada dalam bayangan Reza terhenti seketika. Alih-alih kencan, wajahnya malah babak belur ditendang seorang pria. Kini, pria tersebut, HH (29) dan wanita Yu alias Putri (25) diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang.
HH dan Putri bukanlah pasangan suami-istri. Keduanya diamankan aparat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara. HH dan Putri kini terancam pasal pidana pemerasan dan pengancaman.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana membenarkan telah terjadi perbuatan melanggar hukum pemerasan dan atau pengancaman yang melibatkan dua orang lain jenis namun bukan pasangan suami istri.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah HH (29), warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur dan Yu Als Putri (25), warga Jalan Baronang Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Keduanya dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Jalan DI Panjaitan Gang. Permadi, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.
Baca Juga: Kompak Mencuri, Suami-Istri Ini Juga Kompak Nginap di Rutan Mapolres Bontang
Saat ini keduanya diamankan di Polres Bontang dan masih menjalani proses pendalaman oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Apa motif dan tujuan melakukan perbuatan tersebut dan sejauh mana perbuatan yang pernah dilakukan,” ungkap Ade Yaya.
Menurut Ade Yaya, pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 01.00 Wita, korban bernama Reza menjalin komunikasi dengan Yu Als Putri untuk berkencan. Kemudian korban mendatangi rumah kontrakan Yu. Setelah korban sampai dan masuk ke dalam rumah, Yu alias Putri langsung mengunci pintu rumah.
Tidak lama muncul HH yang telah duluan di dalam rumah dari ruangan lain sambil membawa senjata tajam jenis parang. HH mendekati Reza dan mengancam dengan mengatakan “kutebas kamu”. Setelah itu korban ditendang di bagian muka dan diambil handphonenya. Atas kejadian tersebut Reza merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang.
“Saat ini kedua pelaku HH dan Yu alias Putri serta barang bukti berupa sebilah parang serta sebuah handphone merk Xiomi diamankan di Polres Bontang, Terhadap keduanya penyidik menjerat dengan pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post