KALAMANTHANA, Bontang – Pasangan suami-istri SS (31) dan Nur (33) kini harus menghabiskan waktu di ruang tahanan Mapolres Bontang, Kalimantan Timur. Keduanya diduga kompak melakukan aksi pencurian.
Keduanya, menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, Sabtu (1/8) diringkus polisi di Jalan Tipalayo, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, di rumah Nur.
SS dan Nur diduga sebagai pelaku pencurian yang mengakibatkan korban Ayu Sabrina kehilangan sejumlah barangnya senilai Rp8 juta. Barang-barang tersebut antara lain satu unit salon merek Sonny, dua kompor gas beserta tabung, satu pompa air merek Sanyo, dan satu kipar angin merek Miyako. Barang-barang tersebut disimpan di kedainya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Selain mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri, Unit Opsnal yang berjulukan Tim Rajawali Polres Bontang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kompor gas, satu set sound sytem dan satu buah tabung gas.
Ade Yaya membenarkan bahwa personil Polres Bontang telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi Kamis (23/7) lalu. Saat ini kedua pelaku tersebut diamankan di Polres Bontang dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap SS dan Nur, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post