KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Unit Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya, berhasil membekuk dua residivis, S (21) dan P (21). Duet napi kambuhan ini diduga kuat mencuri tiga unit sepeda motor.
Kepala Polsek Murung Ipda Yuliantho, Senin (3/8/2020) malam membenarkan, dua tersangka pencuri sepeda motor ditahan di Polsek Murung. “Tersangka S dan P diamankan bersama tiga unit sepeda motor,” ujar Yuliantho.
Para korban kehilangan sepeda motor adalah Jon Fitner Marbun, warga Jalan Untung Suropati, Kasrol warga depan Kost Andi Gang Merpati Putih Kelurahan Beriwit, dan Ardianson warga Desa Muara Untu. Sepeda motor milik ketiganya dilaporkan hilang pada 15 Juli, 30 Juli, dan 2 Agustus 2020.
Sepeda motor Suzuki FU 150 SCD Nopol KH 2294 ME, warna Abu – abu hitam milik Ardianson hilang Rabu (15/7), ketika diparkirpada malam hari di teras rumahnya. Kerugian sebesar Rp5 juta.
Sepeda motor Satria F 150 Nopol DA 4863 VG, milik Jon Fitner Marbun yang berada di Jalan Kolonel Untung Suropati, terparkir dalam keadaan terkunci, Kamis (30/7). Saat korban bangun keesokan hari, motor raib. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
Sedangkan sepeda motor Yamaha Vega Nopol KH 5845 MD, milik Kasrol dicuri pada Minggu (2/8). Yamaha Vega warna hitam diparkir di depan Kost Andi Gang Merpati dalam keadaan terkunci stang. Korban mengalami keruagian sebesar Rp15 juta.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (3/8/2020) bersama barang bukti tiga unit motor. S warga,Desa Muara Untu dan P warga Puruk Cahu Seberang dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) Ke 3e, 4e, 5e KUHPidana.(mel/dg)
Discussion about this post