KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komplek kuburan rupanya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di Kabuaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Teranyar, polisi meringkus pria berinisial P alias Pindu (29).
Pindu tak berkutik saat digelandang petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Pasalnya, dia diketahui menyimpan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut terjadi saat Pindu berada di depan komplek kuburan Kristen di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (3/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Wanita Basarang Diciduk Polisi Kapuas di Selat Gegara Sabu-sabu
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, menyebutkan Pindu berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.
“P dan barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat 1,58 gram kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Herman.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, P dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post