KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam wacananya melakukan evaluasi Perda Miras yang dinilai mandul dan akan mengundang berbagai instansi terkait dalam sistem penerapan penindakan produk hukum tersebut.
Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo, mengatakan pihaknya merasa perlu mengundang instansi terkait guna mengetahui kendala-kendala di lapangan dalam menindak maupun mencegah peredaran miras secara ilegal dan menyalahi aturan daerah tersebut.
“Kami masih menyusun dan menyesuaikan jadwalnya. Nanti akan kami bahas di internal Bapemperda. Perda miras ini menurut kami memang masih stagnan sehingga perlu dilakukan evaluasi. Kami ingin mengetahui kendala sistem penindakan di lapangan,” ungkap Handoyo di Sampit, Selasa (4/8/2020).
Dalam hal ini, legislator Partai Demokrat ini juga menjelaskan pihaknya di Bapemperda berkomitmen dari awal akan melakukan berbagai upaya dalam melakukan langkah evaluasi terhadap perda yang dinilai kurang efektif maupun efisien.
Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Kotim Minta Instansi Terkait Tegakkan Perda Miras
“Tentunya kami komitmen. Perlu diketahui, Perda Miras ini dibuat untuk menekan peredaran miras di Kotim ini dan sudah barang tentu diikuti dengan sistem teknis di lapangan. Untuk itu kita ingin mengetahui kendala di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain dia juga menyampaikan pihaknya akan memanggil pemilik izin miras di Kotim ini dan mengundang aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan dan termasuk pemerintah daerah, serta Satpol PP yang tak lain merupakan petugas di lapangan.
“Kita akan undang instansi terkait dalam waktu dekat ini. Saat ini kita masih ada agenda yang sudah terjadwal,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post