KALAMANTHANA, Sampit – Melalui proses yang memakan waktu sampai 7 Jam lamanya, Rapat Dengar Koordinasi (Rakor) antara Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pihak Lintas Agama, PT Betang, dan instansi pemerintah daerah akhirnya melahirkan tiga poin kesepakatan dari hasil kesimpulan akhir terkait masalah sengketa makam lintas agama TPU Jalan Jenderal Sudirman KM, 6 Kecamatan MB Ketapang tersebut pada Rabu (5/8/2020)
Pimpinan rapat yakni Agus Seruyantara yang juga merupakan Ketua Komisi I ,didampingi Wakil Ketua H.Abdul Kadir, dan Sekertaris Komisi , Hendra Sia membacakan hasil keputusan rapat tersebut yang nantinya menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi puluhan tahun lamanya itu.
“Baik kami akan bacakan Kesepakatan hasil dari kesimpulan rapat kita hari ini,yang pertama yang yakni, Surat Keputusan Bupati Nomor 578/500.01.42.1991 Tanggal 8 April 1991 tetap berlaku. Kedua, segala hal yang terkait kepemilikan oleh pihak ketiga atau masyarakat sesuai Surat Keputusan Nomor 578/500.01.42.1991 Tanggal 8 April 1991 wajib di selesaikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya ditengah forum.
Sementara di poin ketiga atau poin akhir, di sepakati bahwa sesuai dengan SK bupati Nomor 578/500.01.42.1991 Tanggal 8 April 1991 pengurus masing-masing agama wajib mengamankan lokasinya seusai dengan luasan yang dibagi oleh pemerintah daerah.
“Kami tanyakan kepada peserta rapat yang hadir apakah ini cukup jelas, tiga poin yang saya bacakan tadi, kalau jelas saya akan ketuk,” ucap Agus sembari mengetuk palu tanda disepakatinya tiga poin keputusan hasil rapat tersebut.
Baca Juga: Ganggu Kepentingan Umum, Hendra Sia Desak HGB PT Betang Dicabut
Namun disatu sisi, pihak kuasa Hukum PT Betang meminta agar poin kedua dari keputusan rapat tersebut ditambahkan poin atau isinya, yakni meminta agar dalam halnya poin 2 tersebut ditambahkan bahwa lahan atau tanah PT Betang yang HGB nya berada di komplek tanah makam lintas agama tersebut bukan merupakan tanah negara.
Sementara itu Kuasa Hukum Lintas Agama, Sofyan dalam halnya hasil keputusan rapat tersebut, cukup puas. Dia menilai keputusan rapat tersebut sudah menunjukan bahwa SK Bupati tahun 1991 tersebut merupakan rujukan yang syah atas tanah makam lintas agama. (drm)
Discussion about this post