KALAMANTHANA, Sampit – Apes nasib S alias Telo. Tindakannya mengendarkan narkoba di samping berjualan sembako, diungkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Akibatnya, kini dia harus mendekam di ruang tahanan polisi.
Telo diringkus polisi pada Senin (3/8) sekitar pukul 17.00 WIB di bekas Lokalisasi Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur. Polisi mengamankan lima bungkus plastik berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,89 gram dan satu unit telepon genggam Xiaomi.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, menyebutkan pengungkapan jaringan pengedar narkoba itu diawali dari informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian.
Aparat Satuan Narkoba pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat itulah, pria yang sehari-hari berdagang sembako di bekas lokalisasi itu, terlihat sedang melakukan transaksi peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket kristal bening diduga sabu-sabu di atas kasur. Lalu, di bagian lain ruang kamarnya, ditemukan pula empat paket sabu-sabu.
Polisi pun mengamankan Telo dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolres Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya, Telo diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ik)
Discussion about this post