KALAMANTHANA, Sampit – Dalam waktu dekat ini jajaran Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan memanggil pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) yakni PT Surya Mentaya Gemilang yang berlokasi di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga tersebut.
Dalam hal ini jajaran Komisi IV khususnya menindaklanjuti hasil temuan di lapangan yang baru ini dilakukan berdasarkan hasil sidak. Dalam sidak itu ditemukan ada beberapa terminal khusus yang perizinannya berdasarkan izin Tempat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tersebut dinilai tidak layak beroperasi menyesuaikan fakta lapangan.
“Kami akan panggil perusahaan yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) minggu depan. Mudah-mudahan tidak ada kendala,” ujar Ketua Komisi IV Dadang Siswanto kepada wartawan di Sampit, Rabu (5/8/2020).
Namun demikian ketika disinggung terkait PT Nusantara Doking Sejahtera (NDS) yang beroperasi di wilayah kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Dadang menjelaskan pihaknya ingin pokus dengan PT SMG tersebut.
“Kita ingin fokus dulu dengan PT SMG ini. Nanti akan kita telusuri lebih jauh berdasarkan hasil temuan fakta-fakta di lapangan,” katanya.
Diketahui belum lama ini jajaran Komisi IV bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) usaha TUKS yang mana ada ditemukan fakta-fakta di lapangan yang mengarah kepada dugaan tidak layaknya beberapa tersus di Kotawaringin Timur ini beroperasi. (drm)
Discussion about this post