KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi IV akan memanggil PT SMG salah satu tersus di Kecamatan Cempaga untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait temuan dilapangan dimana perusahaan yang sudah beroperasi 20 tahun tersebut dinilai tidak layak.
Dalam hal ini wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Ary Dewar mengatakan, perlu adanya Rapat Dengar Pendapat dalam penyelesaian persoalan tersus tersebut jika melihat fakta-fakta di lapangan.
“Berdasarkan temuan dilapangan, tersus di Cempaga itu ada kesalahan-kesalahan, Dalam waktu dekat ini kita harus RDP,” tegas Ari Dewar Kamis (5/8/2020)
Ketua Fraksi Gerindra ini juga mendorong pemerintah bahkan memberikan rekomendasi sesuai dengan wewenang DPRD yaitu melakukan pengawasan, agar pemerintah tegas dalam hal aturan berkaitan dengan dugaan tidak layaknya perusahaan tersebut beroperasi.
“Bila ditemukan adanya pelanggaran dalam perizinan pastinya rekomendasi untuk dicabut akan kita layangkan, ini menyangkut kepentingan daerah kedepannya,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post