KALAMANTHANA, Surabaya – Masih ingat Gilang Bungkus? Ya, dia pelaku kasus fethis kain berkedok riset di Universitas Airlangga, Surabaya. Setelah berhari-hari dicari, dia akhirnya ditangkap. Di mana? Di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Jumat (7/8/2020).
Dari data yang dihimpun, penangkapan Gilang Aprillian Nugraha Pratama alias Gilang Eizan alias Gilang Bungkus dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Baca Juga: Gilang Bungkus, Predator Seksual Fetish Kain Jarik Ternyata Ngumpet di Kalimantan
Petugas mendapati G berada di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, lalu membawanya ke Polres setempat pada Kamis (6/8).
Dalam kasus ini polisi menjerat G dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP.
“Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Andiko.
Sebelumnya di media sosial dari thread pemilik akun Twitter mufis @m_fikris. Ia mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria berinisial G.
Akun Twitter itu membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain. (ik)
Discussion about this post