KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Baru lima bulan meninggalkan Lapas Muara Teweh, dua pria Murung Raya, SL (21) dan PR (21) kembali harus masuk jeruji besi. Tak kapok-kapoknya mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, Jumat (7/8/2020) mengatakan keduanya adalah bagian dari trio residivis yang sudah ditangkap aparatnya. Penangkapan dilakukan aparat Polsek Murung dengan dilapis Tim Buru Sergap Polres Murung Raya.
Dharmeshwara mengatakan terangka SL dan PR merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2018. Keduanya mendapat remisi serta bebas bersyarat (asimilasi) dari LP Muara Teweh pada 2 Maret 2020.
Baca Juga: Jasad Warga Mura yang Tenggelam di Sungai Montallat Ternyata Ditemukan Wanita yang Lagi BAB
“Kedua pelaku diamankan oleh Polsek Murung yang dibackup tim Buser Polres Mura. Barang bukti hasil kejahatan dari mereka berhasil diamankan tiga unit kendaraan roda 2 yakni dua motor Satria F 150 dan satu motor Yamaha Vega R,” jelas Dharmeshwara didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho.
Kapolres mengimbau agar warga selalu berhati-hati dan selalu waspada serta selalu mengunci stang sepeda motor saat memarkirkan kendaraan dengan kunci ganda, menghindari aksi kejahatan. (ik)
Discussion about this post