KALAMANTHANA, Jakarta – Gilang Bungkus, terduga pelaku predator seks fethis kain jarik ternyata ditangkap saat berada di rumah pamannya di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polda Jatim dan dibantu Polres Kapuas. Gilang adalah terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga, Surabaya.
Terduga pelaku ini diberi julukan ‘Gilang Bungkus’ oleh netizen karena aksinya memperkosa korban dengan modus kedok riset bungkus kain batik (jarik) mirip pocong.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo mengatakan Gilang ditangkap pada 6 Agustus 2020 di sebuah rumah di kawasan Jalan Cilik Riwut. Rumah itu merupakan rumah pamannya.
Baca Juga: Gilang Bungkus Predator Fetish Kain Jarik Ternyata Ditangkap di Kapuas
“Ditangkap di rumah pamannya, memang dia stay di situ,” ujar Tri, Jumat (7/8). Saat penangkapan juga disaksikan sejumlah keluarganya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Andiko membenarkan penangkapan Gilang Bungkus itu. “Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Dalam kasus ini polisi menjerat Gilang Bungkus dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP.
“Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya di media sosial dari thread pemilik akun Twitter mufis @m_fikris. Ia mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria berinisial G.
Akun Twitter itu membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain. (ik)
Discussion about this post