KALAMANTHANA, Sampit – Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Mentaya Hulu inisial (AR) sangat menyayangkan masih terjadinya kebakaran lahan diareal ijin konsesi salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum setempat.
Dia menyebutkan kebakaran lahan puluhan hektar di wilkum desa di kecamatan tersebut merupakan bukti bahwa perusahan diduga masih lalai dan tidak mematuhi amanat yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowidodo melalui Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia.
“Sementara Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan kita ketahui jelas menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan,tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi juga menyebabkan terjadinya kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan atau lahan juga merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Bagaimanapun langkah tindakan tegas dari aparat penegak hukum adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan atau lahan,” Ungkap pria yang keseharian merupakan peladang dan pencari ikan ini saat dibincangi Kalamanthana.id Minggu (9/8/2020).
Disisi lain dia juga menjelaskan dampak dari perbuatan pembakaran atau kebakaran lahan dan hutan di daerahnya selama ini tidak hanya mematikan eksosistem yang ada, tetapi juga membunuh sumber ekonomi masyarakat di wilayah setempat, sehingga harus ada sanksi tegas dalam bentuk pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.
“Apalagi yang terjadi ini kebakaran lahan di areal perusahan yang jumlahnya sangat besar memakan puluhan hektar, kita berharap hukum tidak tumpul ke atas, dan perlu di ketahui oleh semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 disebutkan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya,” ujarnya.
Bahkan , pasal 50 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, ini harus menjadi acuan semua pihak dalam penindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar.
Selain itu dia juga menyampaikan saat ini kebakaran lahan sudah terjadi bahkan dilakukan pemasangan Police Line di TKP dengan luasan puluhan hektar oleh aparat kepolisian belum lama ini yang di duga masuk dalam areal perusahan PT Mentaya Sawit Mas tersebut.
“Pemasangan Police Line ini sudah merupakan bentuk penindakan oleh aparat kepolisian, baru ini juga sudah dilakukan pemasangan garis polisi oleh aparat, entah itu dari pihak Polda Kalteng atau Polres Kotim dan jajaran kita kurang faham, yang jelas itu diduga masuk dalam kawasan areal perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut yakni PT Mentaya Sawit Mas karena lahan terbakar dengan areal perusahaan itu cukup dekat,” timpalnya.
Sementara itu Kapolres Kotim AKBP Abdul Haris Jakin SIK melalui Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan di konfirmasi via Wathsapnya terkait hal ini mengungkapkan bahwa kasus kebakaran lahan yang terjadi di PT Mentaya Sawit Mas, Kecamatan Mentaya Hulu tersebut ditangani oleh pihak Polda Kalteng.
“Ditangani polda kalteng subdit tipiter,” ungkap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy.
Sementara itu untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Sedangkan di Pasal 99 ayat 1 berbunyi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000. (drm)
Discussion about this post