KALAMANTHANA, Tenggarong – Seorang pria, MR (27) diamankan di Dusun Berhala, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia diketahui memiliki sabu-sabu di sebuah rumah duka.
MR, warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, diamankan pada Minggu (9/8) sekitar pukul 10.00 Wita. Dia diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan aparat Polsek Lua Kulu.
Menurutnya, Polsek Loa Kulu mendapatkan laporan bahwa warga telah mengamankan seseorang yang diduga memiliki atu paket sabu-sabu di rumah pelapor yang saat itu sedang berduka karena neneknya meninggal dunia. Atas laporan tersebut, anggota Polsek Loa Kulu mendatangi lokasi.
Sebelumnya, MR diamankan warga karena sempat menawarkan rokok Malboro biru yang di dalamnya ternyata ada satu paket sabu-sabu. Kotak rokok tersebut sempat dibuang pelaku, namun warga yang berada di sekitar rumah duka sudah melihat bahwa di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah diamankan polisi, petugas pun melakukan interogasi terhadap MR. Dia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari MA yang berada di Bakungan.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Loa Kulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik kecil berisikan sabu-sabu dan satu bungkus rokok Malboro warna biru,” sebut Ade Yaya.
Atas perbuatannya, MR dibidik dengan pasal penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post