KALAMANTHANA, Denpasar – Jerinx, figur yang penuh kontroversi di era pandemi Covid-19, akhirnya ditahan aparat kepolisian. Dia jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Jerinx, nama lengkapnya I Fede Ari Astina, adalah drummer Superman Is Dead (SID). Di era pandemi Covid-19, berkali-kali dia menyampaikan kontroversi, terutama tudingannya bahwa Covid-19 tak lebih dari konspirasi pihak tertentu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Bali.
“Sudah, dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, sudah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. sejak kita berlakukan hari ini,” kata Kombes Yuliar, Rabu (12/8/2020).
Ia juga menerangkan, penetapan Jerinx sebagai tersangka karena hasil postingannya di akun instagramnya pada 13 dan 15 Juni. “Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan,” ujar Yuliar.
Seperti yang diberitakan, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Mapolda Bali. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik Jerinx. Salah satunya pernyataan bahwa IDI adalah kacung WHO. Laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu, oleh Ketua IDI Provinsi Bali. (ik)
Discussion about this post