KALAMANTHANA, Sampit – Warga Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Arifin (63) mengakui dirinya bersama dengan Kepala Desa Kawan Batu Sumardi dan warga atas nama Ronda sudah diperiksa jajaran penyidik Polda Kalteng pada Selasa (11/8) lalu.
Dibincangi KALAMANTHANA, Rabu (12/8/2020), Arifin mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan jajaran kepolisian berkaitan dengan kepemilikan lahan yang saat ini terbakar di daerah perbatasan antara Desa Kawan Batu dan Desa Bantur tersebut.
“Saya sudah dimintai keterangan soal kepemilikan lahan yang terbakar itu. Iya, saya bersama dengan Ronda, salah satu warga disana, dan juga Kepala Desa Kawan Batu. Kami memenuhi undangan itu jam 09.00 pagi,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Minta Polisi Tangani Kebakaran Lahan Mentaya Hulu Diusut Sesuai Aturan
Selain itu, Arifin juga mengungkapkan berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut, diakuinya sebelumnya memang merupakan miliknya, namun sudah dilepaskan kepada pihak perusahaan PT Mentaya Sawit Mas (MSM) sejak tahun 2018 lalu.
“Sudah saya lepaskan kepada pihak perusahaan. Kalau tidak salah pada tahun 2018 lalu. Ini juga sudah saya sampaikan kepada polisi waktu diperiksa kemarin,” jelasnya.
Sementara itu Kepada Desa Kawan Batu Sumardi dikonfirmasi via telepon berkaitan dengan hal ini, masih belum berkomentar. (drm)
Discussion about this post