KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Bermaksud meluaskan aksi kriminal ke wilayah tetangga, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) D alias Nano (49), warga Desa Lemo II, RT 13, Kabupaten Barito Utara, diringkus personil Polsek Murung, Kepolisian Resor Murung Raya.
Nano ditangkap polisi bersama barang bukti satu unit sepeda motor roda dua merek Kawasaki Type LX150G Nopol KH 3963 MY, warna hijau, Selasa (11/8).
Menurut Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Rabu (12/8/2020), sepeda motor tersebut merupakan milik Pemdes Muara Jaan, Kecamatan Murung. Pelaku ditangkap di Desa Lemo, hasil pengembangan penangkapan pelaku curanmor sebelumnya.
Pencurian sepeda motor terjadi pada 24 Februari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sepeda motor trail diparkir di depan rumah pemiliknya di Desa Muara Jaan. Cuma berselang lima menit ditinggal, sepeda motor motor raib. Atas kejadian itu pelaku langsung melapor ke polisi. Kerugian materiil sekitar Rp25 juta.
“Tersangka kini ditahan di sel Mapolsek Murung. D dijerat pelanggaran
Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-3e, 4e, 5e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap Yuliantho.(mel/dg)
Discussion about this post