KALAMANTHANA, Muara Teweh – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara, melayangkan surat gugatan dan tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation (IUC) melalui Damang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei, karena dianggap merusak hutan sakral Gunung Peyuyan.
Ketua MD-AHK Kabupaten Barito Utara Ardianto, Kamis (13/8/202) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation melalui jalur kademangan selaku pimpinan adat berkedudukan sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, lembaga adat, dan hukum adat diwilayahnya.
“Kami melayangkan surat tuntutan pada Senin 10 Agustus 2020 kepada Damang Kepala Adat Gunung Purei,” sebut Ardianto kepada wartawan di Muara Teweh.
Dalam surat gugatan tersebut, pihaknya mempersoalkan kerusakan hutan sakral bagi umat Hindu Kaharingan di Gunung Peyuyan yang dilakukan oleh PT Indexim Utama Corporation.
“Sampai saat ini, kami merasa perusahaan tidak menghargai kepercayaan umat Hindu Kaharingan dalam melakukan aktivitasnya. Sebab itu, dalam gugatan yang disampaikan, kami hanya membantu warga Muara Mea sekaligus memuntut hak umat Hindu Kaharingan,” beber pria yang pernah menjadi anggota DPRD Barito Utara ini.
MD-AHK Barito Utara mengharapkan lembaga adat bisa segera memproses permasalahan PT Indexim Utama Corporation dengan warga Desa Muara Mea dan umat Hindu Kaharingan melalui mekanisme sidang adat.
Ia menilai kegiatan perusahaan tersebut merupakan perusakan situs sakral umat Hindu Kaharingan. Terkait itu, perusahaan wajib membayar denda. Perhitungannya bagi umat Hindu Kaharingan dan masyarakat adat sebanyak 11.033 buah Antang (setara Rp11 miliar lebih), tujuh ekor kerbau, dan bagi majelis berupa 1.700 Butet Antang (setara Rp1,7 miliar).
“Kami sangat percaya lembaga adat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan adat melalui hakim-hakim adat,” sebut Ardianto..
Ia tak ingin pengalaman-pengalaman masa lalu terulang, ketika ada persoalan seperti ini pihak lembaga adat cuma berfungsi sebagai mediator.
Ia menegaskan, tuntutan yang disampaikan kepada pihak Indexim Utama Corporation merupakan tuntutan dari warga Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei yang bersengketa dengan perusahaan tersebut. “Jadi dalam surat tuntutan itu, kami hanya memperkuat isi tuntutan yang dilayangkan oleh masyarakat melalui jalur yang ada,” ucap Ardianto.
Saat diminta tanggapannya, Manajer Camp PT Indexim Utama Corporation Awiandie Tanseng melalui aplikasi WhatsApp, Kamis, menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui adanya tuntutan dari pihak MD-AHK Barito Utara.
Berhubung saat ini Damang Gunung Purei sedang keluar daerah, sehingga belum ada agenda pemanggilan atau pun jadwal sidang adat. “Kami dari perusahaan sejak awal sudah menyatakan secara terbuka siap bermusyawarah dengan warga Desa Muara Mea. Tentu tuntutan adat itu sangat kami hormati dan akan kami pelajari,” kata Awiandie.(mel)
Discussion about this post