KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sehari-hari, Sp (39) berprofesi sebagai tukang pijat. Tapi, jika keinginan muncul, dia juga suka melampiaskan nafsu cabulnya terhadap anak-anak. Kini, dia diamankan aparat Polsek Kapuas Barat.
Penangkapan terhadap Sp dibenarkan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti. Sp ditangkap atas laporkan terlibat kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
Manang Soebeti menjelaskan aparatnya berhasil mengamankan pelaku berdasarkan laporan dari salah satu pihak keluarga korban yang mengetahui tindakan pelaku.
“Dalam kasus ini laki-laki berinisial Sp kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tambah Manang.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku bekerja sebagai tukang pijat dan korban merupakan anak-anak di bawah umur atau yang masih di bangku sekolah dasar dan dijanjikan untuk diberi imbalan sejumlah uang. (ik)
Discussion about this post